Hak-hak tetangga
Assalamu’alaikum
Zumala Abu Umar, Salam suskses untuk kita semua...
Oke langsung saja,
pembahasan kali ini saya ingin berbagi ilmu tentang hak-hak kita kepada
tetangga. Kita semua pasti memiliki tetangga, namun terkadang kita lupa kalau
kita punya tetangga, kok bisa. Ya bisa saja, oke kita ambil contoh :
Mmm,,, pernahkah
anda bertemu dengan tetangga anda di jalan, bisa jadi anda berpapasan dengannya
atau dia sedang duduk-duduk di depan rumahnya sambil menikmati secangkir teh
hanyat ditemani oleh keluarganya nikmatnyaaaaa lalu apa yang anda
lakukan...? menyapanya dan memberi salam (jika dia muslim) atau justru anda
memberinya KACANG (maksud saya tidak menegurnya).
Terkadang kita lupa dengan adat atau ‘urf
di desa kita, adat kita dengan tetangga kita adalah menyapanya disaat kita
berjumpa, lebih bagus lagi kita memberinya salam cakep banget tuh,
kenapa demikian. Karena disamping dia saudara kita islam pun mengajarkan
demikian. Dalilnya adalah hadist berikut ini.
عن أبي هريرة رضي
الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ:"حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا
لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهُ فَسَمِّتْهُ, وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ,
وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ." رواه مسلم.
“Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya dia berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda : ‘ Hak sesama muslim terhadap muslim yang lainnya
ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia
mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu maka
berilah dia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka
doakanlah dia dengan ‘Yarhamukallah’, jika dia sakit maka jenguklah dia, jika
dia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).
Dikutip dari kitab Bulughul Maram min Adillatil
Ahkam karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya.
Lalu siapakah yang termasuk dari tetangga kita...?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian
mereka ada yang mengatakan 40 rumah dari rumah kita. Namun, pendapat ini
diperselisihkan oleh ulama yang lainnya. Ada juga yang mengatakan tergantung
dari ‘urf atau adat desa tersebut, jika desa tersebut mengatakan bahwa tetangga
adalah mereka yang satu kelurahan dengan kita, maka itulah hakikat dari tetangga.
Namun, jika di desa yang lain mengatakan, tetangga adalah siapa saja yang
rumahnya berada disamping rumah saya, itu pun boleh-boleh saja. Namun masa iya
ada desa yang meiliki adat tersebut....
Waallahua’lam pendapat yang
paling kuat adalah pendapat yang kedua. Yaitu tergantung dari ‘Urf atau adat
dari desa tersebut.
Zumala Abu Umar yang dirahmati oleh Allah ﷻ.
Dalam syariat islam tetangga dibagi menjadi 4 macam.
1.
Dia seorang tetangga + kerabat (keluarga) + muslim. Maka dia wajib
mendapatkan:
-
Hak tetangga
-
Hak kerabat (keluarga)
-
Hak seorang muslim
2.
Dia seorang tetangga +muslim. Namun dia Non kerabat. Maka dia wajib
mendapatkan:
-
Hak tetangga
-
Hak seorang muslim
3.
Dia seorang tetangga Non kerabat (keluarga) juga Non muslim. Maka dia wajib
mendapatkan:
-
Hak tetangga saja
Artinya kita boleh memberinya hadiah, entah itu daging
kurban, atau hadiah yang lainnya. Dengan harapan dia mendapatkan hidayah atas
kebaikan kita.
4.
Dia seorang tetangga + kerabat (keluarga) namun dia Non muslim. Maka dia
wajib mendapatkan:
-
Hak tetangga
-
Hak sebagai kerabat.
Ada sebuah kisah dari ulama terdahulu, lebih tepatnya
yaitu imam Al-Bukhori semoga Allah merahmatinya. Beliau yaitu imam
Bukhori pernah bermain anak panah di pekarangan rumahnya, karna pada waktu itu ia
akan berburu dengan teman-temannya. Dan tanpa disengaja anak panah milik imam
Bukhori mengenai pagar tetangganya, setelah kejadian itu dia tidak jadi pergi
berburu sebelum mendapatkan maaf dari tetangganya.
Lihat akhlak yang luar biasa dari seorang imam hadits
yang jarang kita temui di zaman sekarang ini. Wallahua’lam.
Semoga artikel ini bermanfaat Jazakumullah
khoiron katsiiron.
Abu Umar96
Abu Umar96
Komentar
Posting Komentar